(toc)
Apa itu Plagiarisme?
Banyak orang menganggap plagiarisme sebagai meniru karya orang lain atau meminjam ide asli orang lain. Tetapi istilah seperti "menyalin" dan "meminjam" dapat menyamarkan keseriusan pelanggaran:
Menurut kamus online Merriam-Webster, to "plagiarize" artinya:
- untuk mencuri dan memberikan (ide atau kata-kata orang lain) sebagai milik sendiri
- untuk menggunakan (produksi orang lain) tanpa mengkredit sumbernya
- untuk melakukan pencurian sastra
- untuk menyajikan sebagai ide atau produk baru dan orisinal yang diturunkan dari sumber yang ada
Dengan kata lain, plagiarisme adalah tindakan penipuan. Ini melibatkan mencuri pekerjaan orang lain dan berbohong tentangnya sesudahnya.
Tapi bisakah kata-kata dan ide benar-benar dicuri?
Menurut hukum AS, jawabannya adalah ya. Ekspresi ide asli dianggap sebagai kekayaan intelektual dan dilindungi oleh undang-undang hak cipta, seperti ciptaan asli. Hampir semua bentuk ekspresi berada di bawah perlindungan hak cipta selama direkam dengan cara tertentu (seperti buku atau file komputer).
Semua hal berikut dianggap plagiarisme:
- menyerahkan pekerjaan orang lain sebagai milik Anda
- menyalin kata-kata atau ide dari orang lain tanpa memberikan penghargaan
- gagal memasukkan kutipan dalam tanda kutip
- memberikan informasi yang salah tentang sumber kutipan
- mengubah kata-kata tetapi meniru struktur kalimat sumber tanpa memberikan kredit
- menyalin begitu banyak kata atau ide dari sumber yang menjadi bagian terbesar dari karya Anda, baik Anda memberikan penghargaan atau tidak (lihat bagian kami tentang aturan "penggunaan wajar")
Namun, sebagian besar kasus plagiarisme dapat dihindari dengan mengutip sumber. Mengakui bahwa materi tertentu telah dipinjam dan memberi audiens Anda informasi yang diperlukan untuk menemukan sumber tersebut biasanya sudah cukup untuk mencegah plagiarisme. Lihat bagian kami tentang kutipan untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengutip sumber dengan benar.
Bagaimana dengan gambar, video, dan musik?
Menggunakan gambar, video, atau musik dalam karya yang Anda buat tanpa izin yang sesuai atau memberikan kutipan yang sesuai adalah plagiarisme. Kegiatan berikut sangat umum dalam masyarakat saat ini. Terlepas dari popularitas mereka, mereka masih dianggap plagiarisme.
Menyalin media (terutama gambar) dari situs web lain untuk ditempelkan ke makalah atau situs web Anda sendiri.
Membuat video menggunakan footage dari video orang lain atau menggunakan musik berhak cipta sebagai bagian dari soundtrack.
Menampilkan musik berhak cipta milik orang lain (misalnya, memutar lagu cover).
Menggubah musik yang banyak meminjam dari komposisi lain.
Tentu saja, media ini menghadirkan situasi yang dapat menjadi tantangan untuk menentukan apakah hak cipta suatu karya dilanggar atau tidak. Sebagai contoh:
- Foto atau pindaian gambar berhak cipta (misalnya: menggunakan foto sampul buku untuk mewakili buku itu di situs web seseorang)
- Merekam audio atau video dengan musik atau video berhak cipta diputar di latar belakang.
- Menciptakan kembali karya visual dalam medium yang sama. (misalnya: memotret foto yang menggunakan komposisi dan subjek yang sama seperti foto orang lain)
- Menciptakan kembali karya visual dalam medium yang berbeda (contoh: membuat lukisan yang sangat mirip dengan foto orang lain).
- Mencampur ulang atau mengubah gambar, video atau audio berhak cipta, meskipun dilakukan dengan cara yang orisinal.
Legalitas situasi ini, dan lainnya, akan tergantung pada maksud dan konteks di mana mereka diproduksi. Dua pendekatan teraman untuk dilakukan sehubungan dengan situasi ini adalah:
1) Hindari semuanya atau
2) Konfirmasi izin penggunaan karya dan kutip dengan benar.